Sukses

Langkah LPS-Mahkamah Agung Tuntaskan Sengkata Bank dan Perusahaan Asuransi

Urgensi kewenangan mengadili sengketa terkait LPS di bawah Mahkamah Agung, kedua lembaga independen tersebut teken MoU di Uluwatu, Bali, Jumat (20/9/2024)

Liputan6.com, Denpasar - Memperkuat perlindungan dana masyarakat di perbankan dan juga yang berada di perusahaan asuransi di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung (MA) RI menandatangani nota kesepahaman atau MoU di Bali, Jumat (20/9/2024).

Diharapkan kerja sama itu nantinya bisa meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, juga memberikan kepastian hukum kepada masyakat terkait dana mereka di perbankan sekaligus antisipasi penjaminan pada program polos asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan dalam penanganan keamanan dana masyarakat. Sekaligus menuntaskan sengketa bank dan perusahaan asuransi.

Menurut Purbaya kerja sama juga membuka ruang informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada. Mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

"Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” kata Purbaya Yudhi di Bali, Jumat (20/9/2024).

Nantinya, ruang lingkup dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani meliputi, penguatan serta  pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat. Khususnya yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Rancangan Peraturan MA

Untuk peningkatan kapasitas, kompetensi sumber daya manusia, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Selanjutnya bidang kerja sama lain yang disepakati LPS-MA sepanjang tidak bertentangan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif. Membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia," ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin menjelaskan nota kesepahaman antara LPS dengan MA tersebut pihaknya akan membangun komunikasi lebih intens dengan LPS.

Pihaknya akan berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan kita yang ada irisannya antara LPS dengan yang perlu kita atur bersama. Saat ini telah berjalan Rancangan Peraturan MA yang akan dibahas bersama LPS.

"Lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," ujar dia.

Saat ini LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"LPS melihat adanya urgensi khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA. Ini bukti konkret wujud komitmen kedua lembaga untuk kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS," pungkas Purbaya Yudhi.